Panas terik tidak dirasakan oleh Wahid dan Budi. Tanpa pulang terlebih dulu, langkah mereka segera bergegas menuju tempat penyewaan play station 2 (PS 2) dan video game. Lapar sepertinya tidak menjadi alasan mereka untuk menyelesaikan game konsol (video game console) terbaru, yang keluaran terbarunya selalu diburu oleh para pencandu video game. Jari mereka memencet-mencet tombol konsol yang ada di tangannya. Sementara matanya tak lepas dari layar monitor yang tengah menayangkan gerak akrobatis tokoh yang dikendalikannya. Mengatasi rintangan sambil menghadapi musuh-musuhnya. Begitu tokohnya mati dan permainan berakhir, dia segera mengulang dari awal dengan rasa penasaran. Tidak cukup satu atau dua jam, Wahid dan Budi bisa sampai berjam-jam sebelum dia benar-benar bisa memecahkan rasa penasaran akan permainan itu.
Ilustrasi di atas adalah kejadian nyata yang mungkin juga pernah Anda temui pada saudara, teman, atau bahkan anak didik Anda di sekolah minggu. Disadari atau tidak, dewasa ini video game bak candu bagi anak-anak kita. Masalah ini bisa menjadi sesuatu yang mengkhawatirkan jika tidak ada kontrol atau perhatian yang serius dari orang tua, sekolah, atau pihak lain seperti sekolah minggu
Kata candu diasumsikan sebagai sesuatu yang menjadi kegemaran (KBBI 2001: 191). Candu video game ibarat sesuatu kegiatan yang amat disukai oleh seseorang dan menyebabkan seseorang menjadi ketagihan sehingga melakukannya secara terus-menerus. Kecanggihan game di abad 21 ini dirasa berkembang pesat dan semakin banyak dibuat. Anda bisa membuktikannya manakala Anda sedang berkunjung di sebuah pusat perbelanjaan dan melewati sebuah toko yang menyediakan peranti-piranti video game dan play station. Para konsumen berjubel mulai dari orang dewasa sampai anak-anak mengantri hanya untuk membeli game-game terbaru.
Mark Griffiths, seorang pakar video game, mengungkapkan bahwa game bisa membuat orang lebih bermotivasi. "Video game abad ke-21 dalam beberapa segi lebih memberi kepuasan psikologis daripada game tahun 1980-an." Untuk memainkannya perlu ketrampilan lebih kompleks, kecekatan lebih tinggi, serta menampilkan masalah yang lebih relevan secara sosial dan gambar yang lebih realistis. Kata kunci dari pernyataan tersebut adalah "kepuasan psikologis", di mana anak terdorong untuk menuntaskan dan memenangkan permainan yang berada di video game tersebut
Mari bersama-sama melihat sejauh mana dampak negatif video game yang bisa sampai menjadi candu bagi anak-anak kita. Dampak di sini tidak bersifat sementara, namun dapat bersifat jangka panjang. Dalam jangka panjang, salah satu dampaknya adalah banyaknya waktu yang sedikit banyak berpengaruh pada perkembangan aspek pendidikan, kesehatan, keadaan psikis anak, dan kehidupan sosial anak.
1. Aspek PendidikanMohammad Fauzil Adhim, dalam artikelnya, berpendapat bahwa anak yang gemar bermain video game adalah anak yang sangat menyukai tantangan. Anak-anak ini cenderung tidak menyukai rangsangan yang daya tariknya lemah, monoton, tidak menantang, dan lamban. Hal ini setidaknya berakibat pada proses belajar akademis. Suasana kelas seolah-olah merupakan penjara bagi jiwanya. Tubuhnya ada di kelas tetapi pikiran, rasa penasaran, dan keinginannya ada di video game. Sepertinya sedang belajar, tetapi pikirannya sibuk mengolah bayang-bayang game yang mendebarkan. Kadangkala anak juga jadi malas belajar atau sering membolos sekolah hanya untuk bermain game.
Uniknya, beberapa penelitian mengatakan bahwa anak yang fanatik bermain game biasanya merupakan individu yang berintelijensi tinggi, bermotivasi, dan berorientasi pada prestasi. Namun, kecanggihan game yang terus berkembang dan makin bertambah banyak pada abad 21 ini, masih menimbulkan tanda tanya apakah game berpengaruh pada orientasi prestasi seseorang.
2. Aspek KesehatanDari sisi kesehatan, pengaruh kecanduan video game bagi anak jelas banyak sekali dampaknya. Untuk menghabiskan waktu bermain game, anak yang telah kecanduan ini tidak hanya membutuhkan waktu yang sedikit. Penelitian Griffiths pada anak usia awal belasan tahun menunjukkan bahwa hampir sepertiga waktu digunakan anak untuk bermain video game setiap hari. "Yang lebih mengkhawatirkan, sekitar 7%-nya bermain paling sedikit selama 30 jam per minggu." Selama itu anak kita hanya duduk sehingga memberi dampak pada sendi-sendi tulangnya. Seperti dikemukakan Rab A.B., di London terdapat fenomena "Repetitive Strain Injury" (RSI) yang melanda anak berusia tujuh tahun. Penyakit ini semacam nyeri sendi yang menyerang anak-anak pecandu video game. Jika tidak ditangani secara serius dampak yang terparah adalah menyebabkan kecacatan pada anak. Hal semacam inilah yang seharusnya patut kita perhatikan.
3. Aspek PsikologisBerjam-jam duduk untuk bermain video game berdampak juga pada keadaan psikis anak. Anak dapat berperilaku pasif atau sebaliknya anak akan bertindak sangat aktif atau agresif. Perilaku pasif yang biasa muncul adalah anak jadi apatis dengan lingkungan sekitar, kehidupan sosialisasi anak agak sedikit terganggu karena anak jauh lebih senang bermain dengan game-gamenya daripada bergaul dengan teman-temannya. Video game dapat juga menyebabkan anak dapat berperilaku aktif bahkan bisa agresif. Hal ini kemungkinan disebabkan oleh game-game yang dewasa ini banyak menghadirkan adegan kekerasan. Dalam waktu selama itu anak hanya berinteraksi dengan kekerasan, gambar yang bergerak cepat, ancaman yang setiap detik selalu bertambah besar, serta dorongan untuk membunuh secepat-cepatnya. "Anak mengembangkan naluri membunuh yang impulsif, sadis dan ngawur," tambah Fauzil Adhim. Sangat mengerikan sekali jika tidak ada kontrol dari orang tua untuk menyikapi hal tersebut.
Adalah tugas semua pihak, baik dari institusi sekolah, orang tua maupun guru sekolah minggu untuk lebih memerhatikan fenomena video game yang terlalu dalam mempengaruhi anak. Jika anak kita belum terlanjur kecanduan video game ambillah langkah yang bijak dalam menangani masalah ini. Berikut langkah yang bisa diambil.
1. Berikan waktu luang dan perhatian yang banyak kepada anak-anak Anda. Ada kesan bahwa orang tua yang sibuk bekerja dengan mudah menyediakan perangkat video game hanya karena alasan tidak mau repot dengan anak. Mereka mau membelikan apa pun asalkan dapat membuat anak diam. Seharusnya, orang tua boleh memberikan mainan yang anak minta asalkan ada kendali juga dari orang tua. Padahal cara ini bisa berdampak pada lemahnya ketrampilan emosi anak. Mereka tidak belajar bagaimana mengelola keinginan atau mengambil pertimbangan, tegas Fauzil Adhim.
2. Orang tua harus lebih selektif dalam mencarikan mainan buat anak-anaknya. Sebisa mungkin permainan yang mempunyai unsur edukatif bukan permainan yang mempertontonkan adegan kekerasan.
3. Buatlah sebuah peraturan yang dibuat oleh Anda dengan anak Anda secara bersama-sama. Di antaranya perihal batasan waktu antara anak bermain game, belajar, dan kegiatan sosialisasi anak dengan teman-temannya.
4. Orang tua harus menanamkan pemahaman keagamaan kepada anak dengan baik. Dari segi kerohanian, orang tua dapat melibatkan anak secara aktif dalam kegiatan sekolah minggu, mengadakan doa atau saat teduh bersama anak di rumah. Sebab hal ini akan berpengaruh kepada moral anak. Singgih D. Gunarsa menegaskan bahwa moral anak dipengaruhi dan dibentuk oleh lingkungan rumah, lingkungan sekolah, lingkungan teman-teman sebaya, segi keagamaan, juga aktivitas-aktivitas rekreasi (2003: 40-45). Aktivitas rekreasi di dalamnya meliputi film, radio, televisi, video game, dan buku-buku.
Bagaimana jika Anda saat ini sedang menghadapi anak yang telah terlanjur kecanduan dan sulit sekali mengubah kebiasaan bermain gamenya? Bahwa anak jadi mengorbankan kegiatan sosialnya, enggan mengerjakan PR, dan ingin mengurangi ketergantungannya tapi tak bisa adalah beberapa indikasi anak kecanduan video game. Memang perlu usaha yang keras untuk dapat mengembalikan keadaan anak seperti semula. Apakah anak perlu diterapi? Mungkin saja jika tarafnya sudah sedemikian parahnya. Orang tua harus melibatkan ahli-ahli lain untuk mengembalikan anak pada kondisi normal, bisa belajar berpikir dengan baik, mampu beradaptasi dengan lingkungan sosial dan sekolah, serta dapat mengikuti proses belajar-mengajar di sekolah dengan wajar. Menurut Fauzil Adhim, terapi juga diarahkan agar anak bisa belajar mengelola emosinya, mampu menghidupkan perasaannya dengan baik dan sehat, serta belajar menumbuhkan inisiatif positif.
"Sudah saatnya kita sebagai pembimbing anak untuk mengambil bagian dari usaha meminimalisir serangan teknologi yang semakin berkembang ini. Selamat melayani anak-anak Anda dan selamat membentengi mereka dengan norma-norma yang sesuai dengan perintah Tuhan kita Yesus Kristus".
Oleh : Kristina Dwi Lestari
Sumber bacaan:Gunarsa, D. Singgih. 2003. "Psikologi Perkembangan". Jakarta: BPK Gunung Mulia.Kamus Besar Bahasa Indonesia. 2002. Jakarta: Balai Pustaka.Adhim, Mohammad Fauzil. 2006. "Memenjarakan Anak dengan Kebebasan".Dalam http://www.mail-archive.com/daarut-tauhiid(at)yahoogroups.com/msg01826.htmlA.B., Rab. 2006. "Dampak Video Games Pada Anak Perlu Diwaspadai".Dalam http://www.pembelajar.com/wmview.php?ArtID=491&page=2
Kamis, 22 November 2007
Ruginya Main Video Games
Ruginya Main Video Game
Sebagaimana yang anda telah bayangkan, ada beberapa kemunduran akibat bermain video game
Para Orang tua menggunakan video games sebagai "pengasuh" anak-anaknya, sehingga, mereka tidak lagi sering berinteraksi dengan anak-anaknya . Sangatlah menggiurkan untuk membiarkan anak-anak kita main video game sehingga kita bisa menyelesaikan tugas-tugas di rumah atau bahkan beristirahat dan menikmati waktu santai setelah lelah bekerja. Orang tua yang memiliki video game di rumah seharusnya meletakkannya di ruangan yang sering digunakan oleh seluruh anggota keluarga, daripada di ruangan seperti kamar anak kita karena tanpa kita sadari kita telah terlena tanpa menyadari berapa banyak waktu yang anak kita habiskan untuk bermain video game. Bahkan, sangatlah bijak untuk mempertimbangkan hanya akan memperbolehkan anak kita bermain game hanya jika bermain bersama anggota keluarga lainnya, jadi ada kebersamaan di keluarga.
Anak-anak lebih banyak menghabiskan waktu di dalam rumah dan kurang olah raga. Tingkat obesitas atau kelebihan berat badan pada anak mengalami kenaikkan yang cukup tinggi beberapa dekade belakangan ini. Anak-anak semakin memiliki lebih banyak lagi alasan untuk tidak keluar rumah. Video game membuat mereka tidak mengeluarkan tenaganya sehingga tidak ada kalori yang terbakar.
Bermain game bisa mengacaukan prioritas mengerjakan pekerjaan rumah atau sekolah. Peraturan yang sangat baik adalah tidak memperbolehkan bermain video games selama hari sekolah untuk menghindari gangguan pada mental. Bahkan, pada tahun 2005 penelitian yang dilakukan oleh Kaiser Family Foundation menemukan bahwa anak-anak yang bermain video game lebih dari dari 1 jam setiap harinya cenderung mendapat nilai jelek dan menjadi kurang puas akan hidupnya. Yang mengejutkan adalah, tidak ada kecenderungan yang sama yang ditemukan pada anak-anak yang menghabiskan 4 jam sehari menonton televisi.
Anak-anak yang bermain video games dewasa atau penuh dengan kekerasan akan berperilaku tidak baik di rumah dan di sekolah. Para orang tua harus mengawasi dan memilih video games apa saja yang diijinkan.
Betapa mahalnya video games, padahal anak-anak kita mudah sekali bosan. Belum lagi kalau keluar jenis video game yang baru. anak-anak akan meminta dan merengek pada orang tuanya untuk dibelikan edisi termutakhir dan melupakan video games yang mereka miliki.
Semakin banyak anak-anak, terutama anak laki-laki, yang kecanduan video games. Para orang tua yang membatasi anak-anak bermain video game harus memikirkan kegiatan alternatif lainnya yang lebih menyenangkan.
Sebagaimana yang anda telah bayangkan, ada beberapa kemunduran akibat bermain video game
Para Orang tua menggunakan video games sebagai "pengasuh" anak-anaknya, sehingga, mereka tidak lagi sering berinteraksi dengan anak-anaknya . Sangatlah menggiurkan untuk membiarkan anak-anak kita main video game sehingga kita bisa menyelesaikan tugas-tugas di rumah atau bahkan beristirahat dan menikmati waktu santai setelah lelah bekerja. Orang tua yang memiliki video game di rumah seharusnya meletakkannya di ruangan yang sering digunakan oleh seluruh anggota keluarga, daripada di ruangan seperti kamar anak kita karena tanpa kita sadari kita telah terlena tanpa menyadari berapa banyak waktu yang anak kita habiskan untuk bermain video game. Bahkan, sangatlah bijak untuk mempertimbangkan hanya akan memperbolehkan anak kita bermain game hanya jika bermain bersama anggota keluarga lainnya, jadi ada kebersamaan di keluarga.
Anak-anak lebih banyak menghabiskan waktu di dalam rumah dan kurang olah raga. Tingkat obesitas atau kelebihan berat badan pada anak mengalami kenaikkan yang cukup tinggi beberapa dekade belakangan ini. Anak-anak semakin memiliki lebih banyak lagi alasan untuk tidak keluar rumah. Video game membuat mereka tidak mengeluarkan tenaganya sehingga tidak ada kalori yang terbakar.
Bermain game bisa mengacaukan prioritas mengerjakan pekerjaan rumah atau sekolah. Peraturan yang sangat baik adalah tidak memperbolehkan bermain video games selama hari sekolah untuk menghindari gangguan pada mental. Bahkan, pada tahun 2005 penelitian yang dilakukan oleh Kaiser Family Foundation menemukan bahwa anak-anak yang bermain video game lebih dari dari 1 jam setiap harinya cenderung mendapat nilai jelek dan menjadi kurang puas akan hidupnya. Yang mengejutkan adalah, tidak ada kecenderungan yang sama yang ditemukan pada anak-anak yang menghabiskan 4 jam sehari menonton televisi.
Anak-anak yang bermain video games dewasa atau penuh dengan kekerasan akan berperilaku tidak baik di rumah dan di sekolah. Para orang tua harus mengawasi dan memilih video games apa saja yang diijinkan.
Betapa mahalnya video games, padahal anak-anak kita mudah sekali bosan. Belum lagi kalau keluar jenis video game yang baru. anak-anak akan meminta dan merengek pada orang tuanya untuk dibelikan edisi termutakhir dan melupakan video games yang mereka miliki.
Semakin banyak anak-anak, terutama anak laki-laki, yang kecanduan video games. Para orang tua yang membatasi anak-anak bermain video game harus memikirkan kegiatan alternatif lainnya yang lebih menyenangkan.
Minggu, 18 November 2007
Beragama yang rentan kekerasan
Sejak runtuhnya gedung World Trade Center (WTC) Amerika Serikat yang merenggut ratusan nyawa manusia tak berdosa, hubungan antaragama (terutama Islam-Kristen) di berbagai belahan dunia merenggang. Suasana saling curiga dan tuduh antarumat beragama pun menjadi pemandangan setiap hari dan tak jarang berujung pada pertumpahan darah.Tulisan ini dimuat dari Jawa Pos, dari rubrik Kajian, Minggu, 23 Jan 2005Sejak runtuhnya gedung World Trade Center (WTC) Amerika Serikat yang merenggut ratusan nyawa manusia tak berdosa, hubungan antaragama (terutama Islam-Kristen) di berbagai belahan dunia merenggang. Suasana saling curiga dan tuduh antarumat beragama pun menjadi pemandangan setiap hari dan tak jarang berujung pada pertumpahan darah.Fenomena itulah yang menjadi salah satu faktor, yang melatari dialog internasional antaragama di Jogjakarta (6-7/12) baru-baru ini. Dialog tersebut melibatkan 10 negara ASEAN dan empat negara lainnya, yakni Australia, Selandia Baru, Papua Nugini, dan Timor Timur. Tujuan dialog itu, sebagaimana diungkapkan Dien Syamsuddin, tiada lain adalah untuk mengembangkan saling pengertian dan harmoni di antara komunitas lintas agama di kawasan Asia-Pasifik khususnya dan di dunia umumnya.
Tapi, apakah ketegangan-ketegangan antarumat beragama, seperti kerusuhan di Pattani Thailand, Poso, Palu, Palestina-Israel dan lain-lain, akan bisa reda hanya dengan dialog, yang pesertanya berasal dari elite-elite agama, sementara pelaku tindak kekerasan di akar rumput hampir tidak pernah dilibatkan?Sulit menjawab pertanyaan tersebut. Sebab, setiap kali ada kekerasan bernuansa agama di tingkat lokal, nasional, regional atau internasional, dengan segera para tokoh lintas agama bertemu dan berdialog untuk mencari solusinya. Tapi, toh kenyataannya kekerasan berbau agama tetap saja terjadi dan terus berulang.Bagi penulis, dialog lintas agama memang penting, tetapi lebih penting lagi dialog tersebut bisa mengubah sikap beragama seseorang yang cenderung destruktif dan menyulut kekerasan menjadi sikap saling mengasihi dan mengayomi. Menurut penulis, ada beberapa sikap beragama yang semestinya dibuang jauh-jauh dari pemahaman pemeluk agama agar tercipta keharmonisan dan kehidupan saling berdampingan.Pertama, memperlakukan agama sebagai ideologi. Agama bisa menjadi perekat masyarakat karena memberi kerangka penafsiran dalam pemaknaan hubungan-hubungan sosial, di satu sisi, dan bisa menjadi sumber kekerasan dan perusak tatanan sosial kerena disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan, di sisi lain. Sejauh mana suatu tatanan sosial dianggap sebagai representasi religius yang dikehendaki Tuhan. Masalah tatanan sosial itu akan menjurus ke konflik jika terjadi perbedaan pendapat yang berkaitan dengan masalah ketidakadilan dan kekuasaan.Apalagi, kalau ada kelompok yang mempunyai pemahaman eksklusif dalam pemaknaan hubungan-hubungan sosial tersebut. Pemaknaan atau penafsiran cenderung menyembunyikan kepentingan-kepentingan pribadi atau kelompok. Penyembunyian kepentingan itu terkait dengan peran ideologi agama, dalam arti sebagai faktor integrasi dan pembenaran dominasi.Apa yang ditafsirkan dan mendapat pembenaran dari agama adalah hubungan kekuasaan karena setiap tindakan dan setiap kekuasaan selalu mencari legitimasi. (Haryatmoko: 2003).Kedua, sikap standar ganda. Hugh Goddard, dalam buku monumentalnya, Christians & Muslims: From Double Standards to Mutual Understanding, mencatat, yang membuat hubungan Kristen dan Islam menjadi kesalahpahaman, bahkan menimbulkan suasana saling menjadi ancaman dan permusuhan ialah sikap standar ganda.
Artinya, orang-orang Kristiani atau Islam selalu memakai standar yang berbeda untuk dirinya, yang biasanya standar tersebut bersifat ideal dan normatif untuk agama sendiri, sementara untuk agama lain, menerapkan standar lain, yang lebih realis dan bersifat historis. Melalui standar ganda inilah, muncul prasangka-prasangka teologis, yang memperkeruh hubungan antarumat beragama.Dalam soal teologi, misalnya, standar yang menimbulkan masalah klaim kebenaran ialah standar bahwa agama kita adalah agama yang paling sejati berasal dari Tuhan, sedangkan agama lain hanyalah konstruksi manusia atau mungkin juga berasal dari Tuhan tapi telah dirusak, dipalsukan oleh ulah manusia. (Munawar Rahman: 2001).Ketiga, agama dijadikan legitimasi etis hubungan sosial. Sikap tersebut bukan sakralisasi hubungan sosial, tetapi pengklaiman tatanan sosial tertentu yang mendapat dukungan agama tertentu.
Identifikasi sistem sosial, politik, ekonomi tertentu dengan dukungan agama tertentu mudah memperkeruh suasana kehidupan beragama dan tak jarang berakhir dengan kekerasan.Ambil contoh tatanan sosial yang akhir-akhir ini dikampanyekan Amerika Serikat, yakni perang melawanan teroris(me). Bagi sebagian kelompok Islam, kampanye itu tak ubahnya dengan bentuk tatanan sosial yang identik dengan Kristianisme. Karena itu, mereka menolak keras kampanye tersebut. Penolakan itu bukan pertama-tama keberatan terhadap substansi perang melawanan teroris(me), tetapi lebih karena klaim bahwa nilai-nilainya berasal dari agama dan budaya yang berbeda dengan agama yang mereka yakini. Akibatnya, tatanan sosial tersebut bukan menjadi keteduhan hidup, tetapi malah mengarah pada permusuhan dan saling curiga antarumat beragama.Keempat, klaim kepemilikan agama oleh kelompok sosial tertentu. Pada sikap tersebut, seseorang acap mengidentikkan kelompok sosial tertentu dengan agama tertentu, semisal etnik Jawa atau Aceh yang identik dengan Islam, Bali dengan Hindu, Flores dengan Kristen.Identitas etnik secara tidak langsung juga digunakan untuk menandai agama atau keyakinan yang dianutnya. Artinya, ketika seseorang berdomisili di kelompok atau etnik tertentu, maka secara otomatis dia dianggap memeluk agama tertentu.Hal membahayakan dalam sikap itu adalah jika terjadi konflik pribadi atau kelompok karena bisa membuka keran konflik lain, yakni konflik antaragama.
Dengan kata lain, konflik lintas agama bukan hanya dipicu perbedaan keyakinan dan agama, tetapi juga dipicu konflik etnik atau kelompok sosial.Bila empat sikap tersebut melekat kuat dan menghinggapi pemahaman pemeluk agama dalam kehidupan masyarakat, yang multikultural dan multireligion, akan memunculkan sikap fanatisme. Fanatisme, kata Hannah Arendt dalam The Human Condition, adalah bentuk penolakan terhadap yang berbeda dan menjadi lahan subur bagi para pelaku kekerasan yang tak merasa bersalah. Lebih jauh, dia mengatakan, fanatisme adalah musuh besar dari kebebasan.
Tapi, apakah ketegangan-ketegangan antarumat beragama, seperti kerusuhan di Pattani Thailand, Poso, Palu, Palestina-Israel dan lain-lain, akan bisa reda hanya dengan dialog, yang pesertanya berasal dari elite-elite agama, sementara pelaku tindak kekerasan di akar rumput hampir tidak pernah dilibatkan?Sulit menjawab pertanyaan tersebut. Sebab, setiap kali ada kekerasan bernuansa agama di tingkat lokal, nasional, regional atau internasional, dengan segera para tokoh lintas agama bertemu dan berdialog untuk mencari solusinya. Tapi, toh kenyataannya kekerasan berbau agama tetap saja terjadi dan terus berulang.Bagi penulis, dialog lintas agama memang penting, tetapi lebih penting lagi dialog tersebut bisa mengubah sikap beragama seseorang yang cenderung destruktif dan menyulut kekerasan menjadi sikap saling mengasihi dan mengayomi. Menurut penulis, ada beberapa sikap beragama yang semestinya dibuang jauh-jauh dari pemahaman pemeluk agama agar tercipta keharmonisan dan kehidupan saling berdampingan.Pertama, memperlakukan agama sebagai ideologi. Agama bisa menjadi perekat masyarakat karena memberi kerangka penafsiran dalam pemaknaan hubungan-hubungan sosial, di satu sisi, dan bisa menjadi sumber kekerasan dan perusak tatanan sosial kerena disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan, di sisi lain. Sejauh mana suatu tatanan sosial dianggap sebagai representasi religius yang dikehendaki Tuhan. Masalah tatanan sosial itu akan menjurus ke konflik jika terjadi perbedaan pendapat yang berkaitan dengan masalah ketidakadilan dan kekuasaan.Apalagi, kalau ada kelompok yang mempunyai pemahaman eksklusif dalam pemaknaan hubungan-hubungan sosial tersebut. Pemaknaan atau penafsiran cenderung menyembunyikan kepentingan-kepentingan pribadi atau kelompok. Penyembunyian kepentingan itu terkait dengan peran ideologi agama, dalam arti sebagai faktor integrasi dan pembenaran dominasi.Apa yang ditafsirkan dan mendapat pembenaran dari agama adalah hubungan kekuasaan karena setiap tindakan dan setiap kekuasaan selalu mencari legitimasi. (Haryatmoko: 2003).Kedua, sikap standar ganda. Hugh Goddard, dalam buku monumentalnya, Christians & Muslims: From Double Standards to Mutual Understanding, mencatat, yang membuat hubungan Kristen dan Islam menjadi kesalahpahaman, bahkan menimbulkan suasana saling menjadi ancaman dan permusuhan ialah sikap standar ganda.
Artinya, orang-orang Kristiani atau Islam selalu memakai standar yang berbeda untuk dirinya, yang biasanya standar tersebut bersifat ideal dan normatif untuk agama sendiri, sementara untuk agama lain, menerapkan standar lain, yang lebih realis dan bersifat historis. Melalui standar ganda inilah, muncul prasangka-prasangka teologis, yang memperkeruh hubungan antarumat beragama.Dalam soal teologi, misalnya, standar yang menimbulkan masalah klaim kebenaran ialah standar bahwa agama kita adalah agama yang paling sejati berasal dari Tuhan, sedangkan agama lain hanyalah konstruksi manusia atau mungkin juga berasal dari Tuhan tapi telah dirusak, dipalsukan oleh ulah manusia. (Munawar Rahman: 2001).Ketiga, agama dijadikan legitimasi etis hubungan sosial. Sikap tersebut bukan sakralisasi hubungan sosial, tetapi pengklaiman tatanan sosial tertentu yang mendapat dukungan agama tertentu.
Identifikasi sistem sosial, politik, ekonomi tertentu dengan dukungan agama tertentu mudah memperkeruh suasana kehidupan beragama dan tak jarang berakhir dengan kekerasan.Ambil contoh tatanan sosial yang akhir-akhir ini dikampanyekan Amerika Serikat, yakni perang melawanan teroris(me). Bagi sebagian kelompok Islam, kampanye itu tak ubahnya dengan bentuk tatanan sosial yang identik dengan Kristianisme. Karena itu, mereka menolak keras kampanye tersebut. Penolakan itu bukan pertama-tama keberatan terhadap substansi perang melawanan teroris(me), tetapi lebih karena klaim bahwa nilai-nilainya berasal dari agama dan budaya yang berbeda dengan agama yang mereka yakini. Akibatnya, tatanan sosial tersebut bukan menjadi keteduhan hidup, tetapi malah mengarah pada permusuhan dan saling curiga antarumat beragama.Keempat, klaim kepemilikan agama oleh kelompok sosial tertentu. Pada sikap tersebut, seseorang acap mengidentikkan kelompok sosial tertentu dengan agama tertentu, semisal etnik Jawa atau Aceh yang identik dengan Islam, Bali dengan Hindu, Flores dengan Kristen.Identitas etnik secara tidak langsung juga digunakan untuk menandai agama atau keyakinan yang dianutnya. Artinya, ketika seseorang berdomisili di kelompok atau etnik tertentu, maka secara otomatis dia dianggap memeluk agama tertentu.Hal membahayakan dalam sikap itu adalah jika terjadi konflik pribadi atau kelompok karena bisa membuka keran konflik lain, yakni konflik antaragama.
Dengan kata lain, konflik lintas agama bukan hanya dipicu perbedaan keyakinan dan agama, tetapi juga dipicu konflik etnik atau kelompok sosial.Bila empat sikap tersebut melekat kuat dan menghinggapi pemahaman pemeluk agama dalam kehidupan masyarakat, yang multikultural dan multireligion, akan memunculkan sikap fanatisme. Fanatisme, kata Hannah Arendt dalam The Human Condition, adalah bentuk penolakan terhadap yang berbeda dan menjadi lahan subur bagi para pelaku kekerasan yang tak merasa bersalah. Lebih jauh, dia mengatakan, fanatisme adalah musuh besar dari kebebasan.
Beragama yang rentan kekerasan
Sejak runtuhnya gedung World Trade Center (WTC) Amerika Serikat yang merenggut ratusan nyawa manusia tak berdosa, hubungan antaragama (terutama Islam-Kristen) di berbagai belahan dunia merenggang. Suasana saling curiga dan tuduh antarumat beragama pun menjadi pemandangan setiap hari dan tak jarang berujung pada pertumpahan darah.Tulisan ini dimuat dari Jawa Pos, dari rubrik Kajian, Minggu, 23 Jan 2005Sejak runtuhnya gedung World Trade Center (WTC) Amerika Serikat yang merenggut ratusan nyawa manusia tak berdosa, hubungan antaragama (terutama Islam-Kristen) di berbagai belahan dunia merenggang. Suasana saling curiga dan tuduh antarumat beragama pun menjadi pemandangan setiap hari dan tak jarang berujung pada pertumpahan darah.Fenomena itulah yang menjadi salah satu faktor, yang melatari dialog internasional antaragama di Jogjakarta (6-7/12) baru-baru ini. Dialog tersebut melibatkan 10 negara ASEAN dan empat negara lainnya, yakni Australia, Selandia Baru, Papua Nugini, dan Timor Timur. Tujuan dialog itu, sebagaimana diungkapkan Dien Syamsuddin, tiada lain adalah untuk mengembangkan saling pengertian dan harmoni di antara komunitas lintas agama di kawasan Asia-Pasifik khususnya dan di dunia umumnya.
Tapi, apakah ketegangan-ketegangan antarumat beragama, seperti kerusuhan di Pattani Thailand, Poso, Palu, Palestina-Israel dan lain-lain, akan bisa reda hanya dengan dialog, yang pesertanya berasal dari elite-elite agama, sementara pelaku tindak kekerasan di akar rumput hampir tidak pernah dilibatkan?Sulit menjawab pertanyaan tersebut. Sebab, setiap kali ada kekerasan bernuansa agama di tingkat lokal, nasional, regional atau internasional, dengan segera para tokoh lintas agama bertemu dan berdialog untuk mencari solusinya. Tapi, toh kenyataannya kekerasan berbau agama tetap saja terjadi dan terus berulang.Bagi penulis, dialog lintas agama memang penting, tetapi lebih penting lagi dialog tersebut bisa mengubah sikap beragama seseorang yang cenderung destruktif dan menyulut kekerasan menjadi sikap saling mengasihi dan mengayomi. Menurut penulis, ada beberapa sikap beragama yang semestinya dibuang jauh-jauh dari pemahaman pemeluk agama agar tercipta keharmonisan dan kehidupan saling berdampingan.Pertama, memperlakukan agama sebagai ideologi. Agama bisa menjadi perekat masyarakat karena memberi kerangka penafsiran dalam pemaknaan hubungan-hubungan sosial, di satu sisi, dan bisa menjadi sumber kekerasan dan perusak tatanan sosial kerena disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan, di sisi lain. Sejauh mana suatu tatanan sosial dianggap sebagai representasi religius yang dikehendaki Tuhan. Masalah tatanan sosial itu akan menjurus ke konflik jika terjadi perbedaan pendapat yang berkaitan dengan masalah ketidakadilan dan kekuasaan.Apalagi, kalau ada kelompok yang mempunyai pemahaman eksklusif dalam pemaknaan hubungan-hubungan sosial tersebut. Pemaknaan atau penafsiran cenderung menyembunyikan kepentingan-kepentingan pribadi atau kelompok. Penyembunyian kepentingan itu terkait dengan peran ideologi agama, dalam arti sebagai faktor integrasi dan pembenaran dominasi.Apa yang ditafsirkan dan mendapat pembenaran dari agama adalah hubungan kekuasaan karena setiap tindakan dan setiap kekuasaan selalu mencari legitimasi. (Haryatmoko: 2003).Kedua, sikap standar ganda. Hugh Goddard, dalam buku monumentalnya, Christians & Muslims: From Double Standards to Mutual Understanding, mencatat, yang membuat hubungan Kristen dan Islam menjadi kesalahpahaman, bahkan menimbulkan suasana saling menjadi ancaman dan permusuhan ialah sikap standar ganda.
Artinya, orang-orang Kristiani atau Islam selalu memakai standar yang berbeda untuk dirinya, yang biasanya standar tersebut bersifat ideal dan normatif untuk agama sendiri, sementara untuk agama lain, menerapkan standar lain, yang lebih realis dan bersifat historis. Melalui standar ganda inilah, muncul prasangka-prasangka teologis, yang memperkeruh hubungan antarumat beragama.Dalam soal teologi, misalnya, standar yang menimbulkan masalah klaim kebenaran ialah standar bahwa agama kita adalah agama yang paling sejati berasal dari Tuhan, sedangkan agama lain hanyalah konstruksi manusia atau mungkin juga berasal dari Tuhan tapi telah dirusak, dipalsukan oleh ulah manusia. (Munawar Rahman: 2001).Ketiga, agama dijadikan legitimasi etis hubungan sosial. Sikap tersebut bukan sakralisasi hubungan sosial, tetapi pengklaiman tatanan sosial tertentu yang mendapat dukungan agama tertentu.
Identifikasi sistem sosial, politik, ekonomi tertentu dengan dukungan agama tertentu mudah memperkeruh suasana kehidupan beragama dan tak jarang berakhir dengan kekerasan.Ambil contoh tatanan sosial yang akhir-akhir ini dikampanyekan Amerika Serikat, yakni perang melawanan teroris(me). Bagi sebagian kelompok Islam, kampanye itu tak ubahnya dengan bentuk tatanan sosial yang identik dengan Kristianisme. Karena itu, mereka menolak keras kampanye tersebut. Penolakan itu bukan pertama-tama keberatan terhadap substansi perang melawanan teroris(me), tetapi lebih karena klaim bahwa nilai-nilainya berasal dari agama dan budaya yang berbeda dengan agama yang mereka yakini. Akibatnya, tatanan sosial tersebut bukan menjadi keteduhan hidup, tetapi malah mengarah pada permusuhan dan saling curiga antarumat beragama.Keempat, klaim kepemilikan agama oleh kelompok sosial tertentu. Pada sikap tersebut, seseorang acap mengidentikkan kelompok sosial tertentu dengan agama tertentu, semisal etnik Jawa atau Aceh yang identik dengan Islam, Bali dengan Hindu, Flores dengan Kristen.Identitas etnik secara tidak langsung juga digunakan untuk menandai agama atau keyakinan yang dianutnya. Artinya, ketika seseorang berdomisili di kelompok atau etnik tertentu, maka secara otomatis dia dianggap memeluk agama tertentu.Hal membahayakan dalam sikap itu adalah jika terjadi konflik pribadi atau kelompok karena bisa membuka keran konflik lain, yakni konflik antaragama.
Dengan kata lain, konflik lintas agama bukan hanya dipicu perbedaan keyakinan dan agama, tetapi juga dipicu konflik etnik atau kelompok sosial.Bila empat sikap tersebut melekat kuat dan menghinggapi pemahaman pemeluk agama dalam kehidupan masyarakat, yang multikultural dan multireligion, akan memunculkan sikap fanatisme. Fanatisme, kata Hannah Arendt dalam The Human Condition, adalah bentuk penolakan terhadap yang berbeda dan menjadi lahan subur bagi para pelaku kekerasan yang tak merasa bersalah. Lebih jauh, dia mengatakan, fanatisme adalah musuh besar dari kebebasan.
Tapi, apakah ketegangan-ketegangan antarumat beragama, seperti kerusuhan di Pattani Thailand, Poso, Palu, Palestina-Israel dan lain-lain, akan bisa reda hanya dengan dialog, yang pesertanya berasal dari elite-elite agama, sementara pelaku tindak kekerasan di akar rumput hampir tidak pernah dilibatkan?Sulit menjawab pertanyaan tersebut. Sebab, setiap kali ada kekerasan bernuansa agama di tingkat lokal, nasional, regional atau internasional, dengan segera para tokoh lintas agama bertemu dan berdialog untuk mencari solusinya. Tapi, toh kenyataannya kekerasan berbau agama tetap saja terjadi dan terus berulang.Bagi penulis, dialog lintas agama memang penting, tetapi lebih penting lagi dialog tersebut bisa mengubah sikap beragama seseorang yang cenderung destruktif dan menyulut kekerasan menjadi sikap saling mengasihi dan mengayomi. Menurut penulis, ada beberapa sikap beragama yang semestinya dibuang jauh-jauh dari pemahaman pemeluk agama agar tercipta keharmonisan dan kehidupan saling berdampingan.Pertama, memperlakukan agama sebagai ideologi. Agama bisa menjadi perekat masyarakat karena memberi kerangka penafsiran dalam pemaknaan hubungan-hubungan sosial, di satu sisi, dan bisa menjadi sumber kekerasan dan perusak tatanan sosial kerena disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan, di sisi lain. Sejauh mana suatu tatanan sosial dianggap sebagai representasi religius yang dikehendaki Tuhan. Masalah tatanan sosial itu akan menjurus ke konflik jika terjadi perbedaan pendapat yang berkaitan dengan masalah ketidakadilan dan kekuasaan.Apalagi, kalau ada kelompok yang mempunyai pemahaman eksklusif dalam pemaknaan hubungan-hubungan sosial tersebut. Pemaknaan atau penafsiran cenderung menyembunyikan kepentingan-kepentingan pribadi atau kelompok. Penyembunyian kepentingan itu terkait dengan peran ideologi agama, dalam arti sebagai faktor integrasi dan pembenaran dominasi.Apa yang ditafsirkan dan mendapat pembenaran dari agama adalah hubungan kekuasaan karena setiap tindakan dan setiap kekuasaan selalu mencari legitimasi. (Haryatmoko: 2003).Kedua, sikap standar ganda. Hugh Goddard, dalam buku monumentalnya, Christians & Muslims: From Double Standards to Mutual Understanding, mencatat, yang membuat hubungan Kristen dan Islam menjadi kesalahpahaman, bahkan menimbulkan suasana saling menjadi ancaman dan permusuhan ialah sikap standar ganda.
Artinya, orang-orang Kristiani atau Islam selalu memakai standar yang berbeda untuk dirinya, yang biasanya standar tersebut bersifat ideal dan normatif untuk agama sendiri, sementara untuk agama lain, menerapkan standar lain, yang lebih realis dan bersifat historis. Melalui standar ganda inilah, muncul prasangka-prasangka teologis, yang memperkeruh hubungan antarumat beragama.Dalam soal teologi, misalnya, standar yang menimbulkan masalah klaim kebenaran ialah standar bahwa agama kita adalah agama yang paling sejati berasal dari Tuhan, sedangkan agama lain hanyalah konstruksi manusia atau mungkin juga berasal dari Tuhan tapi telah dirusak, dipalsukan oleh ulah manusia. (Munawar Rahman: 2001).Ketiga, agama dijadikan legitimasi etis hubungan sosial. Sikap tersebut bukan sakralisasi hubungan sosial, tetapi pengklaiman tatanan sosial tertentu yang mendapat dukungan agama tertentu.
Identifikasi sistem sosial, politik, ekonomi tertentu dengan dukungan agama tertentu mudah memperkeruh suasana kehidupan beragama dan tak jarang berakhir dengan kekerasan.Ambil contoh tatanan sosial yang akhir-akhir ini dikampanyekan Amerika Serikat, yakni perang melawanan teroris(me). Bagi sebagian kelompok Islam, kampanye itu tak ubahnya dengan bentuk tatanan sosial yang identik dengan Kristianisme. Karena itu, mereka menolak keras kampanye tersebut. Penolakan itu bukan pertama-tama keberatan terhadap substansi perang melawanan teroris(me), tetapi lebih karena klaim bahwa nilai-nilainya berasal dari agama dan budaya yang berbeda dengan agama yang mereka yakini. Akibatnya, tatanan sosial tersebut bukan menjadi keteduhan hidup, tetapi malah mengarah pada permusuhan dan saling curiga antarumat beragama.Keempat, klaim kepemilikan agama oleh kelompok sosial tertentu. Pada sikap tersebut, seseorang acap mengidentikkan kelompok sosial tertentu dengan agama tertentu, semisal etnik Jawa atau Aceh yang identik dengan Islam, Bali dengan Hindu, Flores dengan Kristen.Identitas etnik secara tidak langsung juga digunakan untuk menandai agama atau keyakinan yang dianutnya. Artinya, ketika seseorang berdomisili di kelompok atau etnik tertentu, maka secara otomatis dia dianggap memeluk agama tertentu.Hal membahayakan dalam sikap itu adalah jika terjadi konflik pribadi atau kelompok karena bisa membuka keran konflik lain, yakni konflik antaragama.
Dengan kata lain, konflik lintas agama bukan hanya dipicu perbedaan keyakinan dan agama, tetapi juga dipicu konflik etnik atau kelompok sosial.Bila empat sikap tersebut melekat kuat dan menghinggapi pemahaman pemeluk agama dalam kehidupan masyarakat, yang multikultural dan multireligion, akan memunculkan sikap fanatisme. Fanatisme, kata Hannah Arendt dalam The Human Condition, adalah bentuk penolakan terhadap yang berbeda dan menjadi lahan subur bagi para pelaku kekerasan yang tak merasa bersalah. Lebih jauh, dia mengatakan, fanatisme adalah musuh besar dari kebebasan.
Carut Marut Dunia Hukum di Indonesia
Penegakkan hukum di Indonesia sudah lama menjadi persoalan serius bagi masyarakat di Indonesia. Bagaimana tidak, karena persoalan keadilan telah lama diabaikan bahkan di fakultas-fakultas hukum hanya diajarkan bagaimana memandang dan menafsirkan peraturan perundang-undangan.
Persoalan keadilan atau yang menyentuh rasa keadilan masyarakat diabaikan dalam sistem pendidikan hukum di Indonesia.Hal ini menimbulkan akibat-akibat yang serius dalam kontek penegakkan hukum. Para hakim yang notabene merupakan produk dari sekolah-sekolah hukum yang bertebaran di Indonesia tidak lagi mampu menangkap inti dari semua permasalahan hukum dan hanya melihat dari sisi formalitas hukum. Sehingga tujuan hukum yang sesungguhnya malah tidak tercapai.Sebagai contoh, seluruh mahasiswa hukum atau ahli-ahli hukum mempunyai pengetahuan dengan baik bahwa kebenaran materil, kebenaran yang dicapai berdasarkan kesaksian-kesaksian, adalah hal yang ingin dicapai dalam sistem peradilan pidana. Namun, kebanyakan dari mereka gagal memahami bahwa tujuan diperolehnya kebenaran materil sesungguhnya hanya dapat dicapai apabila seluruh proses pidana berjalan dengan di atas rel hukum.
Namun pada kenyataannya proses ini sering diabaikan oleh para hakim ketika mulai mengadili suatu perkara. Penangkapan yang tidak sah, penahanan yang sewenang-wenang, dan proses penyitaan yang dilakukan secara melawan hukum telah menjadi urat nadi dari sistem peradilan pidana. Hal ini terutama dialami oleh kelompok masyarakat miskin. Itulah kenapa, meski dijamin dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya, prinsip persamaan di muka hukum gagal dalam pelaksanaannya.Kebenaran formil, kebenaran yang berdasarkan bukti-bukti surat, adalah kebenaran yang ingin dicapai dalam proses persidangan perdata. Namun, tujuan ini tentunya tidak hanya melihat keabsahan dari suatu perjanjian, tetapi juga harus dilihat bagaimana keabsahan tersebut dicapai dengan kata lain proses pembuatan perjanjian justru menjadi titik penting dalam merumuskan apa yang dimaksud dengan kebenaran formil tersebut. Namun, pengadilan ternyata hanya melihat apakah dari sisi hukum surat-surat tersebut mempunyai kekuatan berlaku yang sempurna dan tidak melihat bagaimana proses tersebut terjadi.Persoalan diatas makin kompleks, ketika aparat penegak hukum (hakim, jaksa, polisi, advokat) juga mudah atau dimudahkan untuk melakukan berbagai tindakan tercela dan sekaligus juga melawan hukum. Suatu tindakan yang terkadang dilatarbelakangi salah satunya oleh alasan rendahnya kesejahteraan dari para aparat penegak hukum tersebut (kecuali mungin advokat). Namun memberikan gaji yang tinggi juga tidak menjadi jaminan bahwa aparat penegak hukum tersebut tidak lagi melakukakn tindakan tercela dan melawan hukum, karena praktek-praktek melawan hukum telah menjadi bagian hidup setidak merupakan pemandangan yang umum dilihat sejak mereka duduk di bangku mahasiswa sebuah fakultas hukum.
Persoalannya adalah bagaimana mengatasi ini semua, tentunya harus dimulai dari pembenahan sistem pendidikan hukum di Indonesia yang harus juga diikuti dengan penguatan kode etik profesi dan organisasi profesi bagi kelompok advokat, pengaturan dan penguatan kode perilaku bagi hakim, jaksa, dan polisi serta adanya sanksi yang tegas terhadap setiap terjadinya tindakan tercela, adanya transparansi informasi hukum melalui putusan-putusan pengadilan yang dapat diakses oleh masyarakat, dan adanya kesejahteraan dan kondisi kerja yang baik bagi aparat penegak hukum.
Mari kita lihat, apakah kondisi yang sama pada saat ini masih akan kita temui dalam 20 tahun ke depan?
Persoalan keadilan atau yang menyentuh rasa keadilan masyarakat diabaikan dalam sistem pendidikan hukum di Indonesia.Hal ini menimbulkan akibat-akibat yang serius dalam kontek penegakkan hukum. Para hakim yang notabene merupakan produk dari sekolah-sekolah hukum yang bertebaran di Indonesia tidak lagi mampu menangkap inti dari semua permasalahan hukum dan hanya melihat dari sisi formalitas hukum. Sehingga tujuan hukum yang sesungguhnya malah tidak tercapai.Sebagai contoh, seluruh mahasiswa hukum atau ahli-ahli hukum mempunyai pengetahuan dengan baik bahwa kebenaran materil, kebenaran yang dicapai berdasarkan kesaksian-kesaksian, adalah hal yang ingin dicapai dalam sistem peradilan pidana. Namun, kebanyakan dari mereka gagal memahami bahwa tujuan diperolehnya kebenaran materil sesungguhnya hanya dapat dicapai apabila seluruh proses pidana berjalan dengan di atas rel hukum.
Namun pada kenyataannya proses ini sering diabaikan oleh para hakim ketika mulai mengadili suatu perkara. Penangkapan yang tidak sah, penahanan yang sewenang-wenang, dan proses penyitaan yang dilakukan secara melawan hukum telah menjadi urat nadi dari sistem peradilan pidana. Hal ini terutama dialami oleh kelompok masyarakat miskin. Itulah kenapa, meski dijamin dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya, prinsip persamaan di muka hukum gagal dalam pelaksanaannya.Kebenaran formil, kebenaran yang berdasarkan bukti-bukti surat, adalah kebenaran yang ingin dicapai dalam proses persidangan perdata. Namun, tujuan ini tentunya tidak hanya melihat keabsahan dari suatu perjanjian, tetapi juga harus dilihat bagaimana keabsahan tersebut dicapai dengan kata lain proses pembuatan perjanjian justru menjadi titik penting dalam merumuskan apa yang dimaksud dengan kebenaran formil tersebut. Namun, pengadilan ternyata hanya melihat apakah dari sisi hukum surat-surat tersebut mempunyai kekuatan berlaku yang sempurna dan tidak melihat bagaimana proses tersebut terjadi.Persoalan diatas makin kompleks, ketika aparat penegak hukum (hakim, jaksa, polisi, advokat) juga mudah atau dimudahkan untuk melakukan berbagai tindakan tercela dan sekaligus juga melawan hukum. Suatu tindakan yang terkadang dilatarbelakangi salah satunya oleh alasan rendahnya kesejahteraan dari para aparat penegak hukum tersebut (kecuali mungin advokat). Namun memberikan gaji yang tinggi juga tidak menjadi jaminan bahwa aparat penegak hukum tersebut tidak lagi melakukakn tindakan tercela dan melawan hukum, karena praktek-praktek melawan hukum telah menjadi bagian hidup setidak merupakan pemandangan yang umum dilihat sejak mereka duduk di bangku mahasiswa sebuah fakultas hukum.
Persoalannya adalah bagaimana mengatasi ini semua, tentunya harus dimulai dari pembenahan sistem pendidikan hukum di Indonesia yang harus juga diikuti dengan penguatan kode etik profesi dan organisasi profesi bagi kelompok advokat, pengaturan dan penguatan kode perilaku bagi hakim, jaksa, dan polisi serta adanya sanksi yang tegas terhadap setiap terjadinya tindakan tercela, adanya transparansi informasi hukum melalui putusan-putusan pengadilan yang dapat diakses oleh masyarakat, dan adanya kesejahteraan dan kondisi kerja yang baik bagi aparat penegak hukum.
Mari kita lihat, apakah kondisi yang sama pada saat ini masih akan kita temui dalam 20 tahun ke depan?
Carut Marut Dunia Hukum di Indonesia
Penegakkan hukum di Indonesia sudah lama menjadi persoalan serius bagi masyarakat di Indonesia. Bagaimana tidak, karena persoalan keadilan telah lama diabaikan bahkan di fakultas-fakultas hukum hanya diajarkan bagaimana memandang dan menafsirkan peraturan perundang-undangan.
Persoalan keadilan atau yang menyentuh rasa keadilan masyarakat diabaikan dalam sistem pendidikan hukum di Indonesia.Hal ini menimbulkan akibat-akibat yang serius dalam kontek penegakkan hukum. Para hakim yang notabene merupakan produk dari sekolah-sekolah hukum yang bertebaran di Indonesia tidak lagi mampu menangkap inti dari semua permasalahan hukum dan hanya melihat dari sisi formalitas hukum. Sehingga tujuan hukum yang sesungguhnya malah tidak tercapai.Sebagai contoh, seluruh mahasiswa hukum atau ahli-ahli hukum mempunyai pengetahuan dengan baik bahwa kebenaran materil, kebenaran yang dicapai berdasarkan kesaksian-kesaksian, adalah hal yang ingin dicapai dalam sistem peradilan pidana. Namun, kebanyakan dari mereka gagal memahami bahwa tujuan diperolehnya kebenaran materil sesungguhnya hanya dapat dicapai apabila seluruh proses pidana berjalan dengan di atas rel hukum.
Namun pada kenyataannya proses ini sering diabaikan oleh para hakim ketika mulai mengadili suatu perkara. Penangkapan yang tidak sah, penahanan yang sewenang-wenang, dan proses penyitaan yang dilakukan secara melawan hukum telah menjadi urat nadi dari sistem peradilan pidana. Hal ini terutama dialami oleh kelompok masyarakat miskin. Itulah kenapa, meski dijamin dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya, prinsip persamaan di muka hukum gagal dalam pelaksanaannya.Kebenaran formil, kebenaran yang berdasarkan bukti-bukti surat, adalah kebenaran yang ingin dicapai dalam proses persidangan perdata. Namun, tujuan ini tentunya tidak hanya melihat keabsahan dari suatu perjanjian, tetapi juga harus dilihat bagaimana keabsahan tersebut dicapai dengan kata lain proses pembuatan perjanjian justru menjadi titik penting dalam merumuskan apa yang dimaksud dengan kebenaran formil tersebut. Namun, pengadilan ternyata hanya melihat apakah dari sisi hukum surat-surat tersebut mempunyai kekuatan berlaku yang sempurna dan tidak melihat bagaimana proses tersebut terjadi.Persoalan diatas makin kompleks, ketika aparat penegak hukum (hakim, jaksa, polisi, advokat) juga mudah atau dimudahkan untuk melakukan berbagai tindakan tercela dan sekaligus juga melawan hukum. Suatu tindakan yang terkadang dilatarbelakangi salah satunya oleh alasan rendahnya kesejahteraan dari para aparat penegak hukum tersebut (kecuali mungin advokat). Namun memberikan gaji yang tinggi juga tidak menjadi jaminan bahwa aparat penegak hukum tersebut tidak lagi melakukakn tindakan tercela dan melawan hukum, karena praktek-praktek melawan hukum telah menjadi bagian hidup setidak merupakan pemandangan yang umum dilihat sejak mereka duduk di bangku mahasiswa sebuah fakultas hukum.
Persoalannya adalah bagaimana mengatasi ini semua, tentunya harus dimulai dari pembenahan sistem pendidikan hukum di Indonesia yang harus juga diikuti dengan penguatan kode etik profesi dan organisasi profesi bagi kelompok advokat, pengaturan dan penguatan kode perilaku bagi hakim, jaksa, dan polisi serta adanya sanksi yang tegas terhadap setiap terjadinya tindakan tercela, adanya transparansi informasi hukum melalui putusan-putusan pengadilan yang dapat diakses oleh masyarakat, dan adanya kesejahteraan dan kondisi kerja yang baik bagi aparat penegak hukum.
Mari kita lihat, apakah kondisi yang sama pada saat ini masih akan kita temui dalam 20 tahun ke depan?
Persoalan keadilan atau yang menyentuh rasa keadilan masyarakat diabaikan dalam sistem pendidikan hukum di Indonesia.Hal ini menimbulkan akibat-akibat yang serius dalam kontek penegakkan hukum. Para hakim yang notabene merupakan produk dari sekolah-sekolah hukum yang bertebaran di Indonesia tidak lagi mampu menangkap inti dari semua permasalahan hukum dan hanya melihat dari sisi formalitas hukum. Sehingga tujuan hukum yang sesungguhnya malah tidak tercapai.Sebagai contoh, seluruh mahasiswa hukum atau ahli-ahli hukum mempunyai pengetahuan dengan baik bahwa kebenaran materil, kebenaran yang dicapai berdasarkan kesaksian-kesaksian, adalah hal yang ingin dicapai dalam sistem peradilan pidana. Namun, kebanyakan dari mereka gagal memahami bahwa tujuan diperolehnya kebenaran materil sesungguhnya hanya dapat dicapai apabila seluruh proses pidana berjalan dengan di atas rel hukum.
Namun pada kenyataannya proses ini sering diabaikan oleh para hakim ketika mulai mengadili suatu perkara. Penangkapan yang tidak sah, penahanan yang sewenang-wenang, dan proses penyitaan yang dilakukan secara melawan hukum telah menjadi urat nadi dari sistem peradilan pidana. Hal ini terutama dialami oleh kelompok masyarakat miskin. Itulah kenapa, meski dijamin dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya, prinsip persamaan di muka hukum gagal dalam pelaksanaannya.Kebenaran formil, kebenaran yang berdasarkan bukti-bukti surat, adalah kebenaran yang ingin dicapai dalam proses persidangan perdata. Namun, tujuan ini tentunya tidak hanya melihat keabsahan dari suatu perjanjian, tetapi juga harus dilihat bagaimana keabsahan tersebut dicapai dengan kata lain proses pembuatan perjanjian justru menjadi titik penting dalam merumuskan apa yang dimaksud dengan kebenaran formil tersebut. Namun, pengadilan ternyata hanya melihat apakah dari sisi hukum surat-surat tersebut mempunyai kekuatan berlaku yang sempurna dan tidak melihat bagaimana proses tersebut terjadi.Persoalan diatas makin kompleks, ketika aparat penegak hukum (hakim, jaksa, polisi, advokat) juga mudah atau dimudahkan untuk melakukan berbagai tindakan tercela dan sekaligus juga melawan hukum. Suatu tindakan yang terkadang dilatarbelakangi salah satunya oleh alasan rendahnya kesejahteraan dari para aparat penegak hukum tersebut (kecuali mungin advokat). Namun memberikan gaji yang tinggi juga tidak menjadi jaminan bahwa aparat penegak hukum tersebut tidak lagi melakukakn tindakan tercela dan melawan hukum, karena praktek-praktek melawan hukum telah menjadi bagian hidup setidak merupakan pemandangan yang umum dilihat sejak mereka duduk di bangku mahasiswa sebuah fakultas hukum.
Persoalannya adalah bagaimana mengatasi ini semua, tentunya harus dimulai dari pembenahan sistem pendidikan hukum di Indonesia yang harus juga diikuti dengan penguatan kode etik profesi dan organisasi profesi bagi kelompok advokat, pengaturan dan penguatan kode perilaku bagi hakim, jaksa, dan polisi serta adanya sanksi yang tegas terhadap setiap terjadinya tindakan tercela, adanya transparansi informasi hukum melalui putusan-putusan pengadilan yang dapat diakses oleh masyarakat, dan adanya kesejahteraan dan kondisi kerja yang baik bagi aparat penegak hukum.
Mari kita lihat, apakah kondisi yang sama pada saat ini masih akan kita temui dalam 20 tahun ke depan?
Langganan:
Postingan (Atom)